Telah kita jelaskan hubungan antara individu dan masyarakat
dimana kemerdekaan dan pembatas kemerdekaan saling bergantungan, dan dimana
perbaikan kondisi masyarakat tergantung pada perencanaan manusia dan
usaha-usaha bersamanya. Jika kemerdekaan dicirikan dalam bentuk yang tidak
bersyarat (kemerdekaan tak terbatas) maka sudah terang bahwa setiap orang
diperbolehkan mengejar dengan bebas segala keinginan pribadinya. Akibatnya
pertarungan keinginan yang bermacam-macam itu satu sama lain dalam kekacauan
dan anrchi. Sudah barang tentu menghancurkan masyarakat dan meniadakan kemanusiaan
sebab itu harus ditegakkan keadilan dalam masyarakat. Siapakah yang harus
menegakkan keadilan dalam masyarakat? Sudah barang pasti adalah masyarakat
sendiri, tetapi dalam prakteknya diperlukan adanya satu kelompok dalam
masyarakat yang karena kulitas-kualitas yang dimilikinya senantiasa mengadakan
usaha-usaha menegakkan keadilan itu denga jalan selalu menganjurkan sesuatu
yang bersifat kemanusiaan serta mencegah terjadinya sesuatu yang berlawanan
dengan kemnusiaan.
Kualitas yang harus dipunyai, rasa kemanusiaan yang tinggi
sebagai pancaran kecintaan yang tidak terbatas pada Tuhan. Di samping itu
diperlukan kecakapan yang cukup. Kelompok orang-orang itu adalah pemimpin
masyarakat. Memimpin adalah menegakkan keadilan, menjaga agar setiap orang
memperoleh hak asasinya dan dalam jangka waktu yang sama menghormati
kemerdekaan orang lain dan martabat kemanusiaannya sebagai manifestasi
kesadarannya akan tanggung jawab social.
Negara adalah bentuk masyarakat yang terpenting, dan
pemerintah adalah susunan masyarakat yang terkuat dan berpengaruh. Oleh sebab
itu pemerintah yang pertama berkewajiban menegakkan keadilan. Maksud semula dan
fundamental daripada didirikannya Negara dan pemerintah ialah guna melindungi
manusia yang menjadi warga negara daripada kemungkinan perusakan terhadap
kemerdekaan dan harga diri sebagai manusia sebaliknya setiap orang mengambil
abgian pertanggung jawaban dalam masalah-masalah atas dasar persamaan yang
diperoleh melalui demmokrasi.
Pada dasarnya masyarakat dengan masing-masing pribadi yang
ada didalamnya haruslah memrintah dan memimpin diri sendiri. Oleh karena itu
pemerintah haruslah merupakan kekuatan pimpinan yang lahir dari masyarakat
sendiri. Pemerintah haruslah demokratis, berasal dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat menjalankan kebijaksanaan atas persetujuan rakyat berdasrkan
musyawarah dan dimana keadilan dan martabat kemanusiaan tidak terganggu.
Kekuatan yang sebenarnya di dalam negara ada di tangan rakyat, dan pemerintah
harus bertanggung jawab pada rakyat.
Menegakkan keadilan mencakup penguasaan atas keinginan
keinginan-kenginan dan kepentingan-kepentingan pribadi yang tak mengenal batas
(hawa nafsu) adalah kewajiban dari negara sendiri dan kekuatan-kekuatan social
untuk menjunjung tinggi prinsip kegotongroyongan dan kecintaan sesama manusia.
Menegakkan keadilan amanat rakyat kepada pemerintah yang mesti dilaksanakan.
Didasari oleh sikap hidup yang benar, ketaatan kepada pemerintah termasuk dalam
ketaatan hidup kepada Tuhan (kebenaran mutlak). Pemerintah yang benar dan harus
ditaati ialah mengabdi kepada kemanusiaan, kebenaran dan akhirnya kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
Perwujudan menegakkan keadilan yang terpenting dan
berpengaruh ialah menegakkan keadilan di bidang ekonomi atau pembagian kekayaan
di antara anggota masyarakat. Keadilan menuntut agar setiap orang memperoleh
bagian yang wajar dari kekayaan atau rejeki. Dalam masyarakat yang tidak
mengenal batas-batas individual, sejarah merupakan perjuangan dialektis yang
berjalan tanpa kendali dari pertentangan-pertentangan golongan yang didorong
oleh ketidakserasian antar pertumbuhan kekuatan produksi disatu pihak dan
pengumpulan kekayaan oleh golongan-golongan kecil dengan hak-hak istimewa
dilain pihak. Karena kemerdekaan tak terbatas mendorong timbulnya jurang-jurang
pemisah antara kekayaan dan kemiskinan yang semakin dalam. Proses selanjutnya
yaitu bila sudah mencapai batas maksimal pertentangan golongan itu akan
menghancurkan sendi-sendi tatanan social dan membinasakan kemanusiaan dan peradabannya.
Dalam masyarakat yang tidak adil, kekayaan dan kemeiskainan
akan terjadi dalam kualitas dan proporsi
yang tidak wajar sekalipun realitas selalu menunjukkkan perbedaan-perbedaaan
antara manusia dalam kemampuan fisik maupun mental namun dalam kemiskinan dalam
masyarakat denga pemerintah yang tidak menegakkan keadilan adalah keadilan yang
merupakan perwujudan dari kezaliman. Orang–orang kaya menjadi pelaku daripada
kezaliman sedangkan orang-orang miskain menjadi sasaran atau korbannya. Oleh
karena tiu sebagai yang menjadi sasaran kezaliman, orang-orang miskain berada
di pihak yang benar. Pertentangan antara antara kaum miskain menjadi
pertentangan antara kaum yang menjalankan kezaliman dan yang dizalimi.
Dikarenakn kebenaran pasti menang terhadap kebathilan, amka pertentangan itu
disudahi dengan kemenangan tak terhindar bagi kaum miskin, kemudian mereka
memegang tampuk pimpinan dalam masyarakat.
Kejahatan di bidang ekonomi yang menyeluruh adalah
penindasan oleh kapitalisme. Dengan kapitalisme dengan mudah seseorang dapat
memras orang-orang yang berjuang mempertahankan hidupnya karena kemiskainan,
kemudian merampas hak-haknya secara tidak sah, berkat kemampuannya untuk
memksakan persyaratan kerjanya dan hidup kepada mereka. Oleh karena itu
mengakkan keadilan mencakup pemberantasan kapitalisme dan segenap usaha
akumulasi kekayaan pada sekelompok kecil masyarakat. Sesudah syirik kejahatan
terbesar kepada kemanusiaan adalah penumpukan harta kekayaan beserta
penggunaannya yang tidak benar, menyimpang dari kepentingan umum, tidak mengikuti
jalan Tuhan. Maka menegakkan keadilan inilah membimbing kearah pelaksanaan tata
masyarakat yang akan memberikan kepada setiap orang kesempatan yang sama untuk
mengatur hidupnya secara bebas dan terhormat (amar ma’ruf) dan pertentangan
terus-menerus terhadap segala bentuk penindasan kepada manusia kepada kebenaran
asasinya dan rasa kemanusiaan (nahi mungkar). Dengan perkataan lain harus
diadakan restriksi-restriksi atau cara-cara memperoleh, mengumpulkan dan
menggunakan kekayaan itu. Cara yang tidak bertentangan dengan kemanusiaan
diperbolehkan (yang ma’ruf dihalalkan) sedangkan cara yang bertentangan dengan
kemanusiaan dilarang (yang mungkar diharamkan).
Pembagian ekonomi secara tidak benar itu hanya ada dalam
suatu masyarakat yang tidak menjalankan prinsip Ketuhanan YME, dalam hal ini
pengakuan berketuhanan YME tetapi tidak melaksanakannya sama nilainya dengan
tidak berketuhanan sama sekali. Sebab nilai-nilai tidak dapat dikatakan hidup
sebelum menyatakan diri dalam amal perbuatan yang nyata.
Dalam suatu masyarakat yang tidak menjadikan Tuhan sebagai
satu-satunya tempat tunduk dan menyerahkan diri, manusia dapat diperbudaknya
antara lain oleh harta benda. Tidak lagi seorang pekerja menguasai hasil
pekerjaannya, tetapi justru dikuasai oleh hasil pekerjaan itu. Produksi seorang
buruh memperbesar capital majikan dan capital itu selanjutnya memperbudak
buruh. Demikian pula terjadi pada majikan bukan ia menguasai capital tetapi
capital itulah yang menguasai. Capital atau kekayaan telah menggenggam dan memberikan
sifat-sifat tertentu seperti keserakahan, ketamakn, dan kebengisan.
Oleh karena itu menegakkan keadilan bukan hanya dengan amar
ma’ruf nahi mungkar sebaimana diterapkan dimuka, tetapi juga melalui pendidikan
intensif terhadap pribadi-pribadi agar tetap mencintai kebenaran dan menyadari
secara mendalam akan adanya Tuhan. Sembahyang merupakan pendidikan yang
continue, sebagai bentuk formil peringatan kepada Tuhan. Sembahyang yang benar
akan lebih akan lebih efektif dalam meluruskan dan membetulkan garis hidup
manusia. Sebagaimana ia mencegah kekejian dan kemungkaran. Jadi sembahyang
merupakan penopang hidup yang benar. Sembahyang menyelesaikan masalah-masalah
kehidupan, termasuk pemenuhan kebutuhan yang ada secara intrinsic pada rohani
manusia yang mendalam, yaitu kebutuhan spiritual berupa pengabdian yang
bersifat mutlak. Pengabdian yang tidak tersalurkan secara benar kepada Tuhan
YME tentu tersalurkan kea rah sesuatu yang lain, dan membahaykan kemanusiaan.
Dalam hubungan itu telah terdahulu keterangan tentang syirik
yang merupakan kejahatan fundamental terhadap kemanusiaan. Dalam masyarakat,
yang adil mungkin masih terdapat pembagian manusia menjadi golongan kaya dan
miskin. Tetapi hal itu terjadi dalam batas-batas kewajaran dan kemanusiaan
dengan pertautang kekayaan dan kemiskinan yang mendekat. Hal itu sejalan dengan
dibenarkannya pemilikan pribadi (private ownership) atas harga kekayaan dan
perbedaan-perbedaan tak terhindar daripada kemampuan-kemampuan pribadi, fisik
maupun mental. Walaupun demikian usaha-usaha kearah perbaiakn dalam pembagian
rejeki kearah yang merata tetap harus dijalankan oleh masyarakat. Dalam hal ini
zakat adalah penyelesaian terakhir masalah perbedaan kaya dan miskin itu. Zakat
dipungut dari orang-orang kaya dalam jumlah presentase tertentu untuk dibagikan
kepada orang miskin.
Zakat dikenakan hanya atas harta yang diperoleh secara benar
syah dan halal saja. Sedang harta kekayaan yang haram tidak dikenakan zakat
tetapi harus dijadikan milik umum guna manfaat bagi rakyat dengan jalan
penyitaan oleh pemerintah. Oleh karena itu, sebelum penarikan zakat dilakukan
terlebih dahulu harus dibentuk suatu masyarakat yang adil berdasarkan Ketuhanan
hanya atas harta yang diperoleh secara benar syah dan halal saja. Sedang harta
kekayaan yang haram tidak dikenakan zakat tetapi harus dijadikan milik umum
guna manfaat bagi rakyat dengan jalan penyitaan oleh pemerintah. Oleh karena
itu, sebelum penarikan zakat dilakukan terlebih dahulu harus dibentuk suatu
masyarakat yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa., dimana tidak lagi
didapati cara memperoleh kekayaan secara haram, dimana penindasan atas manusia
oleh manusia dihapus.
Sebagaimana ada ketetapan tentang bagaimana harta kekayaan
itu diperoleh, juga ditetapkan bagaimana mempergunakan harta kekayaan itu.
Pemilikan pribadi dibenarkan dan jika hanya digunakan hak itu tidak
bertentangan, pemilikan pribadi menjadi batal dan pemerintah berhak mengajukan
konfikasi.
Seorang dibenarkan menggunakan harta kekayaan dalam
batas-batas tertentu, yaitu dalam batas tidak kurang tetapi juga tidak melebihi
batas rata-rata atau israf pertentangan dengan perikemanusiaan. Kemewahan
selalu menjadi provokasi terhadap pertentangan golongan dalam masyarakat
membuat akibat destruktif. Sebaliknya penggunaan kurang dari rata-rata
masyarakt (taqti) merusakkan diri sendiri dalam masyarakat. Disebabkan
membekunya sebagian dari kekayaan umum yang dapat digunakan untuk manfaat
bersama.
Hal itu semuanya merupakan kebenaran karena pada hakikatnya
seluruh harta kekayaan ini adalah milik Tuhan. Manusia seluruhnya diberi hak
yang sama atas kekayaan itu dan harus siberikan bagian yang wajar dari padanya.
Pemilikan oleh seseorang (secara benar) hanya bersifat
relative sebagaimana amanat dari Tuhan. Penggunaan harta uitu sendiri harus
sejalan dengan yang dikehendaki Tuhan, untuk kepentingan umum. Maka kalau
terjadi kemiskinan, orang-orang miskin diberi hak atas sebagian orang-orang
kaya, terutama yang masih dekat dalam hubungan keluarga. Adalah kewajiban
negara dan masyarakat untuk melindungi kehidupan keluarga dan memberinya
bantuan dan dorongan. Negara yang adil menciptakan persyaratan hidup yang wajar
sebagimana yang diperlukan oleh pribadi-pribadi agar dia dan kelurganya
menerima tanggung jawab atas kegiatan-kegiatannya. Dalam prakteknya, hal itu
berarti bahwa pemerintah harus membuka jalan yang mudah dan kesempatan yang
sama kearah pendidikan, kecakapan yang wajar, kemerdekaan beribadah sepenuhnya
dan pembagian kekayaan bangsa yang wajar.
Kenangan Terindah
Kakanda Prof.Dr. Nurcholish Madjid (Alm)
Untuk Seluruh Kader Hijau Hitam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar