Pencaharian

Sabtu, 14 April 2012

Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi NDP (Hmi)

Telah kita jelaskan hubungan antara individu dan masyarakat dimana kemerdekaan dan pembatas kemerdekaan saling bergantungan, dan dimana perbaikan kondisi masyarakat tergantung pada perencanaan manusia dan usaha-usaha bersamanya. Jika kemerdekaan dicirikan dalam bentuk yang tidak bersyarat (kemerdekaan tak terbatas) maka sudah terang bahwa setiap orang diperbolehkan mengejar dengan bebas segala keinginan pribadinya. Akibatnya pertarungan keinginan yang bermacam-macam itu satu sama lain dalam kekacauan dan anrchi. Sudah barang tentu menghancurkan masyarakat dan meniadakan kemanusiaan sebab itu harus ditegakkan keadilan dalam masyarakat. Siapakah yang harus menegakkan keadilan dalam masyarakat? Sudah barang pasti adalah masyarakat sendiri, tetapi dalam prakteknya diperlukan adanya satu kelompok dalam masyarakat yang karena kulitas-kualitas yang dimilikinya senantiasa mengadakan usaha-usaha menegakkan keadilan itu denga jalan selalu menganjurkan sesuatu yang bersifat kemanusiaan serta mencegah terjadinya sesuatu yang berlawanan dengan kemnusiaan.

Kualitas yang harus dipunyai, rasa kemanusiaan yang tinggi sebagai pancaran kecintaan yang tidak terbatas pada Tuhan. Di samping itu diperlukan kecakapan yang cukup. Kelompok orang-orang itu adalah pemimpin masyarakat. Memimpin adalah menegakkan keadilan, menjaga agar setiap orang memperoleh hak asasinya dan dalam jangka waktu yang sama menghormati kemerdekaan orang lain dan martabat kemanusiaannya sebagai manifestasi kesadarannya akan tanggung jawab social.

Negara adalah bentuk masyarakat yang terpenting, dan pemerintah adalah susunan masyarakat yang terkuat dan berpengaruh. Oleh sebab itu pemerintah yang pertama berkewajiban menegakkan keadilan. Maksud semula dan fundamental daripada didirikannya Negara dan pemerintah ialah guna melindungi manusia yang menjadi warga negara daripada kemungkinan perusakan terhadap kemerdekaan dan harga diri sebagai manusia sebaliknya setiap orang mengambil abgian pertanggung jawaban dalam masalah-masalah atas dasar persamaan yang diperoleh melalui demmokrasi.

Pada dasarnya masyarakat dengan masing-masing pribadi yang ada didalamnya haruslah memrintah dan memimpin diri sendiri. Oleh karena itu pemerintah haruslah merupakan kekuatan pimpinan yang lahir dari masyarakat sendiri. Pemerintah haruslah demokratis, berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat menjalankan kebijaksanaan atas persetujuan rakyat berdasrkan musyawarah dan dimana keadilan dan martabat kemanusiaan tidak terganggu. Kekuatan yang sebenarnya di dalam negara ada di tangan rakyat, dan pemerintah harus bertanggung jawab pada rakyat.

Menegakkan keadilan mencakup penguasaan atas keinginan keinginan-kenginan dan kepentingan-kepentingan pribadi yang tak mengenal batas (hawa nafsu) adalah kewajiban dari negara sendiri dan kekuatan-kekuatan social untuk menjunjung tinggi prinsip kegotongroyongan dan kecintaan sesama manusia. Menegakkan keadilan amanat rakyat kepada pemerintah yang mesti dilaksanakan. Didasari oleh sikap hidup yang benar, ketaatan kepada pemerintah termasuk dalam ketaatan hidup kepada Tuhan (kebenaran mutlak). Pemerintah yang benar dan harus ditaati ialah mengabdi kepada kemanusiaan, kebenaran dan akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Perwujudan menegakkan keadilan yang terpenting dan berpengaruh ialah menegakkan keadilan di bidang ekonomi atau pembagian kekayaan di antara anggota masyarakat. Keadilan menuntut agar setiap orang memperoleh bagian yang wajar dari kekayaan atau rejeki. Dalam masyarakat yang tidak mengenal batas-batas individual, sejarah merupakan perjuangan dialektis yang berjalan tanpa kendali dari pertentangan-pertentangan golongan yang didorong oleh ketidakserasian antar pertumbuhan kekuatan produksi disatu pihak dan pengumpulan kekayaan oleh golongan-golongan kecil dengan hak-hak istimewa dilain pihak. Karena kemerdekaan tak terbatas mendorong timbulnya jurang-jurang pemisah antara kekayaan dan kemiskinan yang semakin dalam. Proses selanjutnya yaitu bila sudah mencapai batas maksimal pertentangan golongan itu akan menghancurkan sendi-sendi tatanan social dan membinasakan kemanusiaan dan  peradabannya.

Dalam masyarakat yang tidak adil, kekayaan dan kemeiskainan akan  terjadi dalam kualitas dan proporsi yang tidak wajar sekalipun realitas selalu menunjukkkan perbedaan-perbedaaan antara manusia dalam kemampuan fisik maupun mental namun dalam kemiskinan dalam masyarakat denga pemerintah yang tidak menegakkan keadilan adalah keadilan yang merupakan perwujudan dari kezaliman. Orang–orang kaya menjadi pelaku daripada kezaliman sedangkan orang-orang miskain menjadi sasaran atau korbannya. Oleh karena tiu sebagai yang menjadi sasaran kezaliman, orang-orang miskain berada di pihak yang benar. Pertentangan antara antara kaum miskain menjadi pertentangan antara kaum yang menjalankan kezaliman dan yang dizalimi. Dikarenakn kebenaran pasti menang terhadap kebathilan, amka pertentangan itu disudahi dengan kemenangan tak terhindar bagi kaum miskin, kemudian mereka memegang tampuk pimpinan dalam masyarakat.

Kejahatan di bidang ekonomi yang menyeluruh adalah penindasan oleh kapitalisme. Dengan kapitalisme dengan mudah seseorang dapat memras orang-orang yang berjuang mempertahankan hidupnya karena kemiskainan, kemudian merampas hak-haknya secara tidak sah, berkat kemampuannya untuk memksakan persyaratan kerjanya dan hidup kepada mereka. Oleh karena itu mengakkan keadilan mencakup pemberantasan kapitalisme dan segenap usaha akumulasi kekayaan pada sekelompok kecil masyarakat. Sesudah syirik kejahatan terbesar kepada kemanusiaan adalah penumpukan harta kekayaan beserta penggunaannya yang tidak benar, menyimpang dari kepentingan umum, tidak mengikuti jalan Tuhan. Maka menegakkan keadilan inilah membimbing kearah pelaksanaan tata masyarakat yang akan memberikan kepada setiap orang kesempatan yang sama untuk mengatur hidupnya secara bebas dan terhormat (amar ma’ruf) dan pertentangan terus-menerus terhadap segala bentuk penindasan kepada manusia kepada kebenaran asasinya dan rasa kemanusiaan (nahi mungkar). Dengan perkataan lain harus diadakan restriksi-restriksi atau cara-cara memperoleh, mengumpulkan dan menggunakan kekayaan itu. Cara yang tidak bertentangan dengan kemanusiaan diperbolehkan (yang ma’ruf dihalalkan) sedangkan cara yang bertentangan dengan kemanusiaan dilarang (yang mungkar diharamkan).

Pembagian ekonomi secara tidak benar itu hanya ada dalam suatu masyarakat yang tidak menjalankan prinsip Ketuhanan YME, dalam hal ini pengakuan berketuhanan YME tetapi tidak melaksanakannya sama nilainya dengan tidak berketuhanan sama sekali. Sebab nilai-nilai tidak dapat dikatakan hidup sebelum menyatakan diri dalam amal perbuatan yang nyata.

Dalam suatu masyarakat yang tidak menjadikan Tuhan sebagai satu-satunya tempat tunduk dan menyerahkan diri, manusia dapat diperbudaknya antara lain oleh harta benda. Tidak lagi seorang pekerja menguasai hasil pekerjaannya, tetapi justru dikuasai oleh hasil pekerjaan itu. Produksi seorang buruh memperbesar capital majikan dan capital itu selanjutnya memperbudak buruh. Demikian pula terjadi pada majikan bukan ia menguasai capital tetapi capital itulah yang menguasai. Capital atau kekayaan telah menggenggam dan memberikan sifat-sifat tertentu seperti keserakahan, ketamakn, dan kebengisan.

Oleh karena itu menegakkan keadilan bukan hanya dengan amar ma’ruf nahi mungkar sebaimana diterapkan dimuka, tetapi juga melalui pendidikan intensif terhadap pribadi-pribadi agar tetap mencintai kebenaran dan menyadari secara mendalam akan adanya Tuhan. Sembahyang merupakan pendidikan yang continue, sebagai bentuk formil peringatan kepada Tuhan. Sembahyang yang benar akan lebih akan lebih efektif dalam meluruskan dan membetulkan garis hidup manusia. Sebagaimana ia mencegah kekejian dan kemungkaran. Jadi sembahyang merupakan penopang hidup yang benar. Sembahyang menyelesaikan masalah-masalah kehidupan, termasuk pemenuhan kebutuhan yang ada secara intrinsic pada rohani manusia yang mendalam, yaitu kebutuhan spiritual berupa pengabdian yang bersifat mutlak. Pengabdian yang tidak tersalurkan secara benar kepada Tuhan YME tentu tersalurkan kea rah sesuatu yang lain, dan membahaykan kemanusiaan.

Dalam hubungan itu telah terdahulu keterangan tentang syirik yang merupakan kejahatan fundamental terhadap kemanusiaan. Dalam masyarakat, yang adil mungkin masih terdapat pembagian manusia menjadi golongan kaya dan miskin. Tetapi hal itu terjadi dalam batas-batas kewajaran dan kemanusiaan dengan pertautang kekayaan dan kemiskinan yang mendekat. Hal itu sejalan dengan dibenarkannya pemilikan pribadi (private ownership) atas harga kekayaan dan perbedaan-perbedaan tak terhindar daripada kemampuan-kemampuan pribadi, fisik maupun mental. Walaupun demikian usaha-usaha kearah perbaiakn dalam pembagian rejeki kearah yang merata tetap harus dijalankan oleh masyarakat. Dalam hal ini zakat adalah penyelesaian terakhir masalah perbedaan kaya dan miskin itu. Zakat dipungut dari orang-orang kaya dalam jumlah presentase tertentu untuk dibagikan kepada orang miskin.

Zakat dikenakan hanya atas harta yang diperoleh secara benar syah dan halal saja. Sedang harta kekayaan yang haram tidak dikenakan zakat tetapi harus dijadikan milik umum guna manfaat bagi rakyat dengan jalan penyitaan oleh pemerintah. Oleh karena itu, sebelum penarikan zakat dilakukan terlebih dahulu harus dibentuk suatu masyarakat yang adil berdasarkan Ketuhanan hanya atas harta yang diperoleh secara benar syah dan halal saja. Sedang harta kekayaan yang haram tidak dikenakan zakat tetapi harus dijadikan milik umum guna manfaat bagi rakyat dengan jalan penyitaan oleh pemerintah. Oleh karena itu, sebelum penarikan zakat dilakukan terlebih dahulu harus dibentuk suatu masyarakat yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa., dimana tidak lagi didapati cara memperoleh kekayaan secara haram, dimana penindasan atas manusia oleh manusia dihapus.

Sebagaimana ada ketetapan tentang bagaimana harta kekayaan itu diperoleh, juga ditetapkan bagaimana mempergunakan harta kekayaan itu. Pemilikan pribadi dibenarkan dan jika hanya digunakan hak itu tidak bertentangan, pemilikan pribadi menjadi batal dan pemerintah berhak mengajukan konfikasi.

Seorang dibenarkan menggunakan harta kekayaan dalam batas-batas tertentu, yaitu dalam batas tidak kurang tetapi juga tidak melebihi batas rata-rata atau israf pertentangan dengan perikemanusiaan. Kemewahan selalu menjadi provokasi terhadap pertentangan golongan dalam masyarakat membuat akibat destruktif. Sebaliknya penggunaan kurang dari rata-rata masyarakt (taqti) merusakkan diri sendiri dalam masyarakat. Disebabkan membekunya sebagian dari kekayaan umum yang dapat digunakan untuk manfaat bersama.

Hal itu semuanya merupakan kebenaran karena pada hakikatnya seluruh harta kekayaan ini adalah milik Tuhan. Manusia seluruhnya diberi hak yang sama atas kekayaan itu dan harus siberikan bagian yang wajar dari padanya.

Pemilikan oleh seseorang (secara benar) hanya bersifat relative sebagaimana amanat dari Tuhan. Penggunaan harta uitu sendiri harus sejalan dengan yang dikehendaki Tuhan, untuk kepentingan umum. Maka kalau terjadi kemiskinan, orang-orang miskin diberi hak atas sebagian orang-orang kaya, terutama yang masih dekat dalam hubungan keluarga. Adalah kewajiban negara dan masyarakat untuk melindungi kehidupan keluarga dan memberinya bantuan dan dorongan. Negara yang adil menciptakan persyaratan hidup yang wajar sebagimana yang diperlukan oleh pribadi-pribadi agar dia dan kelurganya menerima tanggung jawab atas kegiatan-kegiatannya. Dalam prakteknya, hal itu berarti bahwa pemerintah harus membuka jalan yang mudah dan kesempatan yang sama kearah pendidikan, kecakapan yang wajar, kemerdekaan beribadah sepenuhnya dan pembagian kekayaan bangsa yang wajar.


Kenangan Terindah
Kakanda Prof.Dr. Nurcholish Madjid   (Alm)
Untuk Seluruh Kader Hijau Hitam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar